IDENTIFIKASI PEWARNA RHODAMIN B PADA LIPSTIK YANG BEREDAR DI PASAR PAGESANGAN KOTA MATARAM DENGAN METODE KROMATOGRAFI LAPIS TIPIS (KLT)
DOI:
https://doi.org/10.33651/jpkik.v1i1.173Abstract
Zat pewarna sintetik Rhodamin B masih menjadi masalah yang membahayakan kesehatan masyarakat di Indonesia dan beberapa negara di dunia terutama negara berkembang karena biasa di gunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat pewarna sintesis ini sangat membahayakan bagi manusia bila di komsumsi karena dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, keracunan, dan gangguan hati dan dalam jangka panjang menyebabkan kanker dan tumor. Dari segi usia dapat mengenai semua golongan umur. Rumus Molekul dari Rhodamin B adalah C28H31N2O3Cl dengan berat molekul sebesar 479.000. Zat yang sangat dilarang penggunaannya dalam kosmetik ini berbentuk kristal hijau atau serbuk ungu kemerah – merahan, sangat larut dalam air yang akan menghasilkan warna merah kebiru-biruan dan berfluorensi kuat. Rhodamin B juga merupakan zat yang larut dalam alkohol, HCl, dan NaOH, selain dalam air. Di dalam laboratorium, zat tersebut digunakan sebagai pereaksi untuk identifikasi Pb, Bi, Co, Au, Mg, dan Th dan titik leburnya pada suhu 165 derajat celcius. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kromatografi lapis tipis salah satu metode pemisahan berdasarkan distribusi suatu senyawa pada dua fase yaitu fase diam dan fase gerak. Pemisahan sederhana suatu campuran senyawa dapat dilakukan dengan kromatografi lapis tipis, prosesnya dikenal sebagai analisis kapiler dimana lembaran kertas berfungsi sebagai pengganti kolom. Kromatografi lapis tipis adalah salah satu pengembangan dari kromatografi partisi padatan pendukung fase diam. Oleh karena itu disebut kromatografi lapis tipis. Sebagai fase diam adalah air yang teradsorpsi pada kertas dan sebagai larutan pengembang biasanya pelarut organik yang telah dijenuhkan dengan air sampel yang di peroleh dari pasar selanjutnya di bawa ke BBPOM, untuk mengetahui kandungan Rhodamin B pada lipstik.
References
Anonim, 2012. “Kromatografi lapis tipis”
Anonim, 2012. “Pengertian Rhodamin B”
Azwar A, Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan. Penerbit Mutiara, Jakarta, 1990.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan. PJ. Nomor 235/Men.Kes/Per.NU1979, 1979.
Departemen Kesehatan RI, Farmakope Indonesia hal 1002 – 1004, edisi IV 1992.
Ditjen POM Republik Indonesia, 2004
Februhartanty dan Iswarawanti, Sistem Pengamanan Bahan Berbahaya, http://www. Kosmetik net/ 2004.
Id. Wikipedia.org/ wiki/Lipstik 2011
Kusmayadi A, Cara Memilih Bahan Pengawet yang Aman Bagi Masyarakat, Jakarta. 2008
Notoatmodjo, Metodologi Penelitian Kesehatan hal 115 – 205, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2002.
Notoatmodjo, Metodologi Penelitian Kesehatan hal 302, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2002
Notoatmodjo, S. 2003. “Pengetahuan dan Prilaku Kesehatan”. PT. Rineka Cipta. Jakarta
Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA.,Apt, Abdul Rahman, M.SI.,Apt. Kimia Farmasi Analisis hal 535. Pengantar Prof. Dr. Sudjadi, M.S.,Apt, 2009
Roy J. Gritter, James M. Bobbitt, Arthur E. Schawarting, Kromatografi hal. 34, edisi II, 1991
Sastrohamidjojo, H. Kromatografi Edisi I. Cetakan I. Yogyakarta: Liberty, 1985.
Sudjadi. ”Metode Penulisan”. Yogyakarta Kanisius
Published
How to Cite
Issue
Section
JPKIK : Jurnal Peneliian dan Kajian Ilmiah kesehatan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms :
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits