TINJAUAN PEMENUHAN ELEMEN PENILAIAN MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS 11 STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI I 2018 DI RS PKU MUHAMMADIYAH NAGGULAN DAN RSU KABANJAHE
DOI:
https://doi.org/10.33651/jpkik.v5i1.14Keywords:
akreditasi, MIRM, SNARSAbstract
Akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Saat ini standar nasional di Indonesia yang berlaku adalah Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Pada bab 14 disebutkan adanya standar penyimpanan dan keamanan berkas rekam medis. RSU PKU Muhammadiyah Nanggulan Yogyakarta sedang mempersiapkan proses akreditasi pada tahun ini, sedangkan RSU Kabanjahe baru selesai akreditasi tahun 2017. Berdasarkan hasil studi pendahuluan masih ditemukan di kedua RS tersebut, diantaranya adalah masih adanya akses selain petugas rekam medis ke ruang penyimpanan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui persiapan untuk pemenuhan elemen penilaian menggunakan standar akreditasi pada bab 14 SNARS dari RS PKU Muhammadiyah Nanggulan dan RSU Kabanjahe. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Rancangan penelitian yang digunakan adalah studi kasus, dengan subyek penelitiannya adalah petugas rekam medis dan obyek penelitiannya adalah pelaksanaan penyimpanan rekam medis. Hasil dari penelitian terkait pemenuhan elemen penilaian dari bab 14 SNARS terkait elemen penilaian 1 pada MIRM 11, dapat dibuktikan bahwa dikedua RS tersebut belum adanya regulasi yang lengkap yang ditetapkan untuk mencegah akses penggunaan rekam medis bentuk kertas dan atau elektronik tanpa izin. Elemen penilaian 2 MRIM 11 terkait adanya perlindungan dari kehilangan dan kerusakan rekam medis baik rekam medis dalam bentuk kertas maupun elektronik didapatkan hasil bahwa di RS PKU Muhammadiyah Nanggulan masih terjadi miss file yaitu berkas rekam medis disimpan tidak pada tempat sebenarnya, sedangkan di RSU Kabanjahe masih adanya potensi kebocoran dari atap dan potensi terjadinya kebakaran. Elemen penilaian 3 dan 4 MIRM 11 terkait perlindungan rekam medis dari gangguan dan akses serta penggunaan yang tidak sah, diperoleh hasil pada kedua RS tersebut adalah adanya petugas yang akses ke ruang penyimpanan selain petugas rekam medis.
How to Cite
Issue
Section
JPKIK : Jurnal Peneliian dan Kajian Ilmiah kesehatan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms :
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits