IDENTIFIKASI PEWARNA RHODAMIN B PADA CENDOL YANG BEREDAR DI PASAR KEDIRI LOMBOK BARAT DENGAN METODE KROMATOGRAFI KERTAS (KK) PADA TAHUN 2012
DOI:
https://doi.org/10.33651/jpkik.v1i1.171Abstract
Zat pewarna sintetik Rhodamin B masih menjadi masalah yang membahayakan kesehatan masyarakat di Indonesia dan beberapa negara di dunia terutama negara berkembang karena biasa di gunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat pewarna sintesis ini sangat membahayakan bagi manusia bila di komsumsi karena dapat menyebapkan iritasi, saluran pernafasan, keracunan, dan gangguan hati dan dalam jangka panjang menyebapkan kanker dan tumor.Dari segi usia dapat mengenai semua golongan umur tetapi prevalensi tinggi terutama pada golongan anak usia sekolah dasar karena umumnya anak-anak lebih suka membeli makanan yang cendrung dengan warna yang lebih mencolok. Rumus Molekul dari Rhodamin B adalah C28H31N2O3Cl dengan berat molekul sebesar 479.000. Zat yang sangat dilarang penggunaannya dalam makanan ini berbentuk kristal hijau atau serbuk ungu-kemerah – merahan, sangat larut dalam air yang akan menghasilkan warna merah kebiru-biruan dan berfluorensi kuat. Rhodamin B juga merupakan zat yang larut dalam alkohol, HCl, dan NaOH, selain dalam air. Di dalam laboratorium, zat tersebut digunakan sebagai pereaksi untuk identifikasi Pb, Bi, Co, Au, Mg, dan Th dan titik leburnya pada suhu 165 derajat celcius. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kromatografi kertas salah satu metode pemisahan berdasarkan distribusi suatu senyawa pada dua fasa yaitu fasa diam dan fasa gerak. Pemisahan sederhana suatu campuran senyawa dapat dilakukan dengan kromatografi kertas, prosesnya dikenal sebagai analisis kapiler dimana lembaran kertas berfungsi sebagai pengganti kolom. Kromatografi kertas adalah salah satu pengembangan dari kromatografi partisi yang menggunakan kertas sebagai padatan pendukung fasa diam. Oleh karena itu disebut kromatografi kertas. Sebagai fasa diam adalah air yang teradsorpsi pada kertas dan sebagai larutan pengembang biasanya pelarut organik yang telah dijenuhkan dengan air sampel yang di peroleh dari pasar selanjut nya di bawa ke BB POM, untuk mengetahui kandungan Rhodamin B pada cendol.
References
Anonim, 2012. “Kromatografi Kertas”
Anonim, 2012. “Pengertian Rhodamin B”
Azwar, 1990. “Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan”. Jakarta.
Cahyo S. 2006. “Bahan Tambahan Pangan”. Penerbit: Kanisius.
Depkes. RI. 2003. “Buku Kesehatan Ibu dan Anak”. Jakarta.
Depkes. RI. 2004. “Buku Pedoman Kesehatan Mata dan Pencegahan Kebutaan Untuk Puskesmas”.
Februhartanty dan Iswarawanti. 2004. “Amankah Makanan Jajanan Anak Sekolah Di Indonesia”.
Haliday, David dan Resnick, Robert. 1990. “Fisika Modern (Terjemahan)”. Jakarta: Erlangga.
Hidayat, Nur dan elfi Anis Saati. 2006. ”Membuat Pewarna Alami”. Surabaya: Trubus Agrisarana.
Irwanto, 2008. “Kembang Sepatu, Pewarna Alami Pengganti Rhodamin B”. Kusmayadi, 2008. “Hygene dan Sanitasi”.
Lee. 2005. “Zat Pewarna Sintetis pada Makanan”.
Notoatmodjo, S. 2003. “Pengetahuan dan Prilaku Kesehatan”. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Prof. Dr. Ibnu Gholib Gandjar, DEA., Apt. 2009. “Buku Kimia Farmasi Analis”.
Permenkes No. 239/Menkes/per/V/1985. “Bahan Pewarna dalam Produk Makanan”.
Permenkes No. 239/Menkes/per/V/85. “Pewarna Tekstil Rhodamin B dalam Makanan”.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 722/Menkes/per/IX/1988. “Bahan Tambahan Makanan yang Diizinkan dan Digunakan pada Makanan”.
Sudjadi. ”Metode Penulisan”. Yogyakarta Kanisius (Anggota IKAPI).
Subandi. 1999. “Bahaya Bahan Kimia dalam Makanan”.
Tippler, Paul A, Prasetio, Rahmat W. 1998. “Fisika untuk Sains dan Teknik, Alih Bahasa Lea”. Jakarta Adi, Penerbit: Erlangga.
Yuliarti, Nurhati. 2007. “Awas! Bahaya di Balik Lezatnya Makanan”. Yogjakarta: Andi
Published
How to Cite
Issue
Section
JPKIK : Jurnal Peneliian dan Kajian Ilmiah kesehatan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms :
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits