Main Article Content
Abstract
Peraturan kefarmasian menurut peraturan pemerintah RI NO.51 tahun 2009 adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab pada pasien yang berhubungan dengan sediaan farmasi. Kepuasan pelanggan dalam kaitannya dengan pelayanan kefarmasian dapat diukur berdasarkan enam dimensi yaitu dimensi tangibles (fasilitas fisik), reliability (kehandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance (jaminan), empathy (empati), tangible (dimensi berwujud). Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menilai tingkat kepuasan pasien tanggap, jaminan, empati, dimensi berwujud. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriftif yang menggambarkan Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Informasi Obat di Puskesmas Selong, Lombok Timur.
Hasil penelitian tentang tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan informasi obat di Puskesmas Selong, menunjukkan bahwa tingkat kepuasan terbesar pada dimensi berwujud ( 1,05), dimensi kehandalan (1,04), dimensi (1,01), dimensi bukti fisik ( 0,96), dimensi daya tanggap (0,95), dan dimensi empati (0,95). Sehingga bisa disimpulkan bahwa Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Infomasi Obat di Puskesmas Selong, Lombok Timur dalam kategori sangat puas.